Kata-kata yang Bermakna Ajakan
Dalam penggunaan kalimat persuasif harus menggunakan kata-kata ajakan, seperti " ayo", "mari", "yuk", dan sebagainya.
Pengertian Kalimat Persuasif
Dalam iklan suatu produk biasanya terdapat kalimat yang membuat konsumen ingin membeli produk tersebut, kalimat yang digunakan adalah kalimat persuasif, sebenarnya apa itu kalimat persuasif?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah persuasif sebenarnya berasal dari bahasa Inggris yang artinya membujuk, sehingga kalimat persuasif merupakan kalimat yang dirancang untuk meyakinkan, mengajak, mempengaruhi pendengar atau pembaca.
Hal tersebut bertujuan agar individu mau mempertimbangkan atau mengubah sikap mereka terhadap suatu subjek.
Dikutip dari buku Bahan Ajar Bahasa Indonesia oleh Mansyur M, kalimat persuasif memiliki sedikit kesamaan dengan kalimat perintah, namun kalimat persuasif lebih halus daripada paksaan.
Sehingga pendengar dan pembaca secara alami nyaman mau melakukan hal-hal yang ditargetkan oleh pihak lawan bicara atau dari tulisan.
Biasanya kalimat persuasif tetap menggunakan tanda seru (!), seperti "ayo makan!"
Contoh Kalimat Persuasif
Kalimat persuasif adalah alat yang kuat dalam komunikasi yang dapat digunakan untuk mempengaruhi pikiran dan tindakan orang lain. Dengan menggunakan logika dan fakta, emosi, dan kepercayaan, kalimat persuasif mampu membawa perubahan sikap, keyakinan, dan tindakan.
Mengasah keterampilan ini, kita dapat menjadi pembicara yang lebih efektif, penulis dapat lebih meyakinkan pembaca, dan pemimpin dapat lebih mempengaruhi banyak orang.
3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Total ada 14 tersangka dalam kasus ini. FOTO/DOK.SINDOnews
- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya oknum orang dalam pemerintahan yang jadi beking
. Diketahui, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 14 orang.
“Ini membuktikan orang-orang yang mengurus negeri ini tidak semuanya dilandasi dengan niat untuk pengabdian yang tulus,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia melanjutkan, ternyata beberapa di antara orang-orang yang mengurus negeri ini penjahat yang memanfaatkan jabatan untuk membekingi judi online. “Ini konyol,” katanya.
Dia menilai membersihkan oknum-oknum orang dalam pemerintahan yang membekingi judi online itu harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. “Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemimpin nasional untuk membersihkan orang-orang seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Dengan penambahan tersebut, maka total 14 tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, jumlah sebelumnya ada 11 orang kini tiga orang total tersangka jadi 14 orang. "Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Wira, Sabtu (2/11/2024).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. "Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata dia pada Jumat, 1 November 2024.
KEADILAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN
Oleh: Sri Hartati, S.H., M.H. (Ketua PA Simalungun)
Di era Demokrasi dan Reformasi saat ini masyarakat sudah semakin sadar hukum jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Jika dicermati di masyarakat setiap perkara (perselisihan) yang tidak bisa didamaikan maka biasanya langsung dibawa ke pengadilan dengan harapan akan ada putusan hukum yang dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi, realitanya hampir setiap putusan hukum oleh pengadilan akan didemonstrasi atau diprotes oleh sekelompok masyarakat karena dirasakan tidak adil. Hal tersebut terus terjadi dimasyarakat karena mereka tidak mengetahui mana putusan yang adil, oleh karena itu norma-norma mengenai keadilan, kepatutan dan bahkan kebenaran pun semakin kabur dan sulit untuk dipahami para pelakunya.
Keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.
Namun itu adalah teori, bukan praktik. Dalam praktik, dalam kenyataannya teori seringkali tidak terwujud. Maka, muncullah ungkapan standar, penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Defenisi adil dan tidak adil sangat relative, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu adil sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil. Yang pasti, Negara kita dicanangkan sebagai Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima dan masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tetapi di negeri kita, sepertinya hukum dan keadilan saling bertolak belakang, seolah dua kutub yang saling terpisah, hukum seperti tidak memiliki keadilan. Hal ini tentunya bertentangan dengan filosofis hukum itu sendiri, yaitu bahwa hukum dilahirkan bukan sekedar untuk membuat tertib sosial, tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
MAKNA DAN STANDAR KEADILAN
Salah satu asas hukum adalah keadilan, disamping kemanfaatan dan kepastian hukum. Secara bahasa kata “keadilan” berasal dari kata “Adil” dengan mendapat imbuhan (awalan) ke- dan akhiran-an. Asal usul kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu al-‘adl/al’-adalah, yang berarti “tengah” atau “pertengahan”. Keadilan berarti tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Namun karena keadilan adalah sesuatu yang abstrak, maka untuk mewujudkan suatu keadilan, kita harus mengetahui apa arti dari keadilan itu, Definisi keadilan dari para ahli sangat beragam, yaitu :
Ada beberapa macam bentuk keadilan, diantaranya ialah :
Keadilan sosial inilah yang dianut oleh bangsa Indonesia, yang jelas tercantum dalam Pancasila sila ke-5 serta UUD 1945. Keadilan disini adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya yakni dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum. Keadilan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Keadilan juga tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Keadilan mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan kemakmuran dan sentosa, karena rakyat bisa tahan dengan ketidakmakmuran tetapi tidak akan bisa tahan dengan ketidakadilan. Sehingga, jika keadilan sudah ditegakkan maka kemakmuran tinggal menunggu waktu saja, tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, belum tentu keadilan akan terwujud.
Keadilan sosial bangsa Indonesia bukan berarti kita menganut faham sosialisme, tetapi kata sosial disini artinya adalah rakyat banyak. Jadi keadilan sosial berarti suatu hierarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu.
Sedangkan kata “seluruh rakyat Indonesia” berarti keadilan sosial harus berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun juga. Karena setiap manusia berhak diperlakukan adil dan berlaku adil dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Orang yang menuntut hak, tapi lupa dengan kewajibannya, akan menimbulkan pemerasan. Sedangkan orang yang menjalankan kewajiban tapi lupa dengan haknya akan mudah diperbudak oleh orang lain.
Jadi keadilan sosial yang terdapat pada sila ke-5 Pancasila adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial dan juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dan sampai saat ini, keadilan itu belum juga tercapai, karena itu diperlukan perjuangan dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut memperjuangkannya, terutama yang banyak disorot oleh masyarakat adalah keadilan di bidang hukum. Banyak putusan pidana yang tidak mencerminkan rasa keadilan, hal ini terlihat nyata apabila yang melakukan pelanggaran adalah rakyat miskin.
Adapun standar keadilan didasarkan kepada norma-norma baik dan buruk yang didukung oleh prinsip-prinsip hukum yang fundamental. Dengan demikian, keadilan yang dimaksud adalah harmonitas atau keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat. Disinilah hukum memainkan peran yang penting dalam mendamaikan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya.
Menegakkan keadilan merupakan cita-cita tertinggi dalam hukum, namun dalam menerapkan keadilan bukan terletak pada teks-teks hukum semata melainkan pada manusia yang menerima sebutan hakim, pengacara, kuasa hukum, penegak hukum, penguasa hukum, polisi dan sebagainya. Itulah keadilan hukum yang harus ditegakkan. Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya tetapi keadilan menjadi murah jika para penegak hukum tidak lagi mau berlaku jujur dan amanah.
MENGAPA BAGI ORANG MISKIN
Keadilan merupakan pilar terpenting dalam Islam, oleh sebab itu konsep keadilan dalam Al-Qur'an bukan hanya sebagai norma hukum melainkan menempatkannya juga sebagai bagian integral dari takwa.
Mengapa keadilan hukum itu harus diberikan penekanan porsi bagi orang miskin ? Jawabnya adalah karena ada kaitan langsung antara wawasan atau sisi keadilan dalam Al’Qur’an dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga masyarakat, terutama mereka yang menderita dan lemah posisinya dalam percaturan masyarakat salah satunya adalah kaum miskin.
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh kaum miskin adalah akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi mereka yang sedang berhadapan atau bermasalah dengan hukum. Lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan perlakuan yang adil dalam peradilan? Caranya adalah dengan mendapatkan bantuan hukum yang merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi tersebut merujuk pada syarat setiap orang untuk mendapatkan keadilan, tak peduli dia kaya atau miskin. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.
Secara umum, bantuan hukum bisa diartikan sebagai pemberian jasa hukum kepada orang yang tidak mampu, biasanya diukur secara ekonomi. Ini juga bisa diartikan, penyediaan bantuan pendanaan bagi orang yang tidak mampu membayar biaya proses hukum. Karena bantuan hukum itu melekat sebagai sebuah hak, maka ada dua esensi dari bantuan hukum yaitu rights to legal representation dan access to justice.
The rights to legal representation bermakna hak seseorang untuk diwakili atau didampingi oleh advokat selama peradilan. Access to justice berdimensi lebih luas lagi, yakni tidak hanya diartikan sebagai pemenuhan akses seseorang terhadap pengadilan atau legal representation tetapi harus memberikan jaminan bahwa hukum dan hasil akhirnya layak, dan berkeadilan.
Adnan Buyung Nasution adalah pakar hukum yang pemikiran-pemikirannya selalu konsisten tentang access to justice dan penghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya bagi fakir miskin dan orang tidak berdaya, beliau menyatakan bahwa keadilan erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan hak untuk memperoleh keadilan merupakan hak pencari keadilan untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan fair (due process of law) dan keadilan itu sendiri hanya bisa diperoleh jika ada fair trial yaitu hak untuk diadili oleh pengadilan yang kompeten, jujur dan terbuka namun fair trial belum sepenuhnya bisa dijalankan di Indonesia khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan terpinggirkan.
Memiliki kepercayaan (kredibel)
Kalimat persuasif lebih efektif ketika dalam penyusunannya menggunakan alasan-alasan yang masuk akal atau implisit.
Misalnya untuk iklan persuasif produk A. Maka yang perlu diketahui, dalam penyusunannya wajib mencantumkan apa itu produk A, Bagaimana kegunaan, kelebihannya.
Hal tersebut membuat kalimat persuasif mudah diterima oleh pembaca atau pendengar.
Umumnya Digunakan untuk Promosi
Kalimat persuasif umumnya digunakan untuk iklan atau promosi karena sifatnya yang bisa mengajak atau membujuk untuk membeli, baik dalam bentuk produk maupun jasa.
Syarat Kalimat Persuasif
Berikut syarat yang harus dilakukan dalam menyusun kalimat persuasif
JAKARTA - Sebanyak 5 permainan judi melanggar hukum yang banyak disukai oleh orang Indonesia. Judi merupakan suatu permainan nasib yang terdapat dua kemungkinan di dalamnya. Peluang pertama ialah meraih kemenangan dan meraup untung, dan kemungkinan kedua ialah menderita kerugian. "Penyakit" dari permainan judi ialah dapat membuat pelakunya ketagihan.
Sayangnya, Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berikut daftar 5 permainan judi melanggar hukum yang banyak disukai oleh orang Indonesia
1.Togel (Totoan Gelap)
Mungkin sebagian masyarakat Indonesia tak asing dengan permainan judi yang kerap disebut Togel. Togel atau totoan gelapadalah sebuah permainan menebak angka yang menurut sejarah, sudah populer sejak ratusan tahun lalu. Meskipun permainan ini memiliki ragam nama, tetap saja intinya adalah menebak Angka. Namun, yang membedakan dari permainan ini hanyalah perkara pemberian hadiahnya saja.
Sabung ayam merupakan salah satu jeni judi yang mana terdapat hukumannya. Cara main dari judi ini adalah dengan menggunakan ayam sebagai hewan yang diadu.
Umumnya saat ayam-ayam jago sedang bertarung, para penonton akan melakukan totoan. Mereka bertaruh untuk menentukan ayam mana yang akan menang. Jika menang nantinya totoan uang akan jatuh kepadanya, dan jika kalah akan sebaliknya.
Dadu dalah sebuah objek kecil yang umumnya berbentuk kubus yang digunakan untuk menghasilkan angka atau simbol acak. Dadu digunakan dalam berbagai permainan anak-anak dan judi.
Di Indonesia bandar judi dadu suka berkeliling di acara besar seperti pasar malam atau wayang. Dan tempat favoritnya ada di tempat gelap yang hanya berbekal penerangan seadanya.
Judi kartu yang dimainkan mulai dari main remi, hingga domino. Bahkan pihak rumah akan menyediakan minum dan juga gelas kosong di tengah. Orang yang menang judi akan mengisi gelas tersebut sebagai sumbangan kepada pemilik rumah. Di beberapa daerah praktik ini kerap kali digerebek oleh polisi lantaran dianggap melanggar hukum.
Taruhan judi bola memang banyak sekali peminatnya di Indonesia sendiri. Taruhan jenis ini memang tidak membosankan dan memberikan kesan menantang. Dimana kita akan menjagokan salah satu tim sepak bola yang sedang bermain. Bagi peminat permainan sepak bola tentu taruhan judi bola bukan menjadi hal yang aneh. (RIN)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam, tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya. Dan barang siapa yang meninggalkannya -meskipun hanya satu hari- tanpa udzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dirinya terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya, dia wajib bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’.
Baca jawaban soal nomor: 234125
Adapun orang yang dengan sengaja berbuka (tidak melaksanakan puasa) pada bulan Ramadhan, dan dianggap termasuk yang dibolehkan, maka dia telah kafir, dan harus diminta bertaubat, jika dia mau maka akan selamat, namun jika tidak maka konsekuensinya akan dibunuh. Dan barang siapa yang dengan terang-terangan tidak berpuasa, maka seorang imam akan menta’zirnya (hukuman sesuai dengan kebijakan hakim), dia pun diberi sanksi yang dianggap mampu mencegahnya agar tidak bisa kembali lagi melakukannya atau yang serupa dengannya.
Secara global, di antara pendapat para ulama adalah:
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dinunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)
Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah- berkata:
“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/357)
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur ?
“Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)
Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata:
“Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ) .
“Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. (Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah: 3951 kemudian dia berkata setelahnya:
“Ini adalah balasan orang yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ?! . Semoga Allah senantiasa memberikan keselamatan di dunia dan akherat.
Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan baca nomor: 38747
Dalam komunikasi, meyakinkan dan memengaruhi orang lain adalah keterampilan yang sangat berharga. Salah satu alat yang paling efektif dalam menggerakkan orang lain untuk bertindak atau mempertimbangkan suatu pandangan adalah melalui penggunaan kalimat persuasif.
Apa sebenarnya kalimat persuasif? dan bagaimana cara kerja dan contohnya? Akan dibahas dalam artikel ini.
Menggunakan logika dan fakta
Kalimat persuasif cenderung didukung oleh argumen yang logis dan rasional. menggunakan fakta, bukti, dan alasan yang kuat dapat memperkuat pandangan tertentu pada individu yang mendengar atau membaca.
Selain fakta, kalimat persuasif juga dapat memanfaatkan emosi untuk mempengaruhi pendengar atau pembaca.
Hal tersebut dapat membangkitkan perasaan seperti rasa simpati, kekhawatiran, harapan, atau kebahagiaan, yang dapat membuat audiens lebih terhubung secara emosional dengan pesan yang disampaikan.
Ciri-Ciri Kalimat Persuasif
Dikutip dalam buku Belajar Bahasa Indonesia Berbasis Budaya oleh Prof Darmiyati Zuhdi, dkk, ciri-ciri kalimat persuasif adalah:
Kalimat yang digunakan memiliki kandungan ajakan, maksud dari ajakan dalam kalimat persuasif yaitu dapat diterima pembaca atau pendengarnya. Sehingga suatu individu mengikuti keinginan atau kegiatan yang disampaikan.
Tidak hanya kalimat perintah yang menggunakan tanda seru, kalimat persuasif juga menggunakan tanda tersebut, yang jadi perbedaan hanyalah kalimat persuasif sifatnya mengajak tanpa paksaan.